Sabtu, 17 Mei 2014

Sejarah Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang

Provinsi Nusa tenggara Timur merupakan sebuah Provinsi yang serba plural dan majemuk. Kemajemukan ini tidak hanya terlihat dari segi etnis, suku bahasa dan adat istiadat tetapi juga agama. Jumlah penduduk NTT menurut data statistic (BPS 2010) sebanyak 4.619.655 jiwa adalah penduduk beragama dengan komposisi katolik (55,53%), Kristen (34,32%), Islam (8,59%), Hindu (0,21%), Budha (0,02%), lainnya (1,23%) yang tersebar diseluruh pelosok wilayah NTT yang terbentang diantara 80-120 Lintang Selatan (LS) dan 1180-1250 Bujur Timur (BT). Salah satu permasalahan umum yang dihadapai provinsi NTT dalam melaksanakan pembangunan termasuk pembangunan dibidang agama adalah terbatasnya tenaga dan rendahnya kualitas SDM. Sementara kemajuan dan kompleksitas perubahan saat ini menuntut adanya Kualitas Sumber Daya manusia yang bermutu, terutama kualitas spiritual, guna membentuk manusia berakhlak mulia yang mampu menangkal berbagai akibat negatif dari globalisasi yang tidak bisa dihindari. Sejarah telah membuktikan bahwa banyak peradaban dan bangsa-bangsa didunia hancur akibat rusaknya akhlak mulai dari para pemimpin dan warganya.


Sebagai agama Kristen dengan penganut terbesar kedua di NTT(34,63%) setelah Katolik (53,33%) sesuai dengan misi perutusan Kristus, Gereja Kristen terpanggil untuk mewujudkan kesalehan sosial, ekologis dan moralitas publik dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara di NTT.

Salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, terutama kualitas moral dan spiritual adalah melalui pendidikan agama dan keagamaan. Sumber daya umat yang berkualitas dan bermutu diharapkan menjadi potensi yang dapat membawa perubahan dan kemajuan untuk memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan berkeluarga, bergereja, bermasyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam perspektif inilah pada tahun 2001 Bidang Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap pembangunan bidang agama dan keagamaan di provinsi NTT mengambil inisiatip bekerjasama dengan STAK Marturia Yogyakarta menyelenggarakan proyek penyetaraan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru agama Kristen dari jenjang PGAKP,D2 dan D3 PAK ke strata Satu (S1). Animo terhadap program ini cukup berhasil, karena telah menamatkan 386 orang wisudawan sarjana PAK. Sayangnya program ini terpaksa dihentikan karena adanya larangan penyelenggaraan kuliah kelas jauh oleh pemerintah melalui PP Nomor 55 tahun 2005.

Agar mahasiswa tidak dirugikan pengelola program, Drs. Zeth Snae (saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bimas Kristen Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi NTT) pada tanggal 19 Desember 2005 mengambil inisiatif mengadakan pertemuan terbatas dengan beberapa tokoh dan pimpinan Gereja Kristen di Kupang, untuk membicarakan kemungkinan didirikannya STAK Negeri guna melayani kebutuhan umat Kristen di NTT terutama berkenaan dengan penyediaan tenaga guru agama yang professional.

Hadir dalam pertemuan pada tanggal 19 Desember 2005 adalah:

  1. Drs. Zeth Snae
  2. Pdt. Dr. Samuel Hakh
  3. Pdt.Dr.F.D Wellem
  4. Pdt. Dr. Ayub Ranoh
  5. Pdt. Drs. Mesach D. Beeh,M.Si
  6. J.S Taka
  7. Harun Y.Natonis,S.Pd, M.Si
  8. Octovianus Liu, SH
  9. Drs. Yorhans Lopis

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Gajah Mada Kupang ini menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Negeri (STAKN) Kupang. Disamping itu untuk membantu menyediakan tenaga pendidikan Agama Kristen, penyuluh dan pelayan gereja/jemaat yang bermutu, bagi upaya peningkatan kualitas kehidupan umat Kristen dan umat beragama di NTT, melalui STAKN Kupang diharapkan dikembangkan model-model pendidikan keagamaan alternatif untuk mengatasi masalah-masalah geraja dan masyarakat di NTT pada umumnya.

LANDASAN HUKUM

Landasan filosofis
Secara filosofis STAK didasari oleh pertimbangan bahwa agama memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Pengakuan akan kedudukan dan peran penting agama ini tercermin dari penetapan prinsip Ketuhanan Yana Maha Esa sebagai sila pertama falsafah Negara Pancasila, yang juga dipahami sebagai sila yang menjiwai sila-sila Pancasila lainnya.
Bentuk kongkrit dari pengakuan ini adalah dijadikannya agama sebagai sumber nilai dan kekuatan moral, etik dan spiritual bagi pembangunan nasional kita. Oleh sebab itu, pembangunan bidang agama, termasuk pendidikan agama dan keagamaan bukan hanya merupakan bagian integral pembangunan nasional, melainkan juga bagian yang malandasi dan menjiwai keseluruhan arah tujuan pembangunan nasional.

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional pendirian STAK Kupang berakar dari UUD Negara kesatuan RI sendiri. Dalam pasal 31 ayat 3 dan 4 UUD 1945 dengan jelas dinyatakan: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” dan “pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga Negara melalui pendidikan agama dan keagamaan menjadi landasan pokok bagi pembangunan bidang agama.

Melalui pendidikan agama dan keagaaan diharapkan nilai-nilai agama yang menjiwai pembangunan nasional dapat mengejawantah dalam perilaku dan akhlak mulia warga Negara sehingga dapat menghasilkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bernartabat dan berkeadaban.

Landasan Operasional

  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi;
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 232/U/2003 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tahun 2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 520 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Status Perguruan Tinggi Agama.
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 534 tahun 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Agama Nomor 180 tahun 1997 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Pendidikan Agama Kristen dan Jurusan Teologi/kependetaan serta Ujian Negara;
  9. Keputusan Menteri Agama Nomor 535 tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Teologi/Agama Kristen serta Ujian Negara;
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 594 tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Agama Kriten Nomor DJ.II/Kep/HK.00.5/196/4473/2004 tentang Pemberian Status Terdaftar PROGRAM Studi Jurusan Teologi/Kependetaan dan program Stratum Satu Pendidikan Agama dan Pastoral Konseling.
  12. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Agama Kristen Departemen Agama RI Nomor : DJ.III/KEP/HK.005/262/4269/2007 tentang Pemberian Status terdaftar Program Stratum Satu dan Musik Gereja.

STUDI KELAYAKAN DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PENDIRI
Tindak lanjut kesepakatan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang tersebut sempat tertunda karena pada tanggal 31 Desember 2005 Drs. Zeth Snae memasuki masa purna bhaktinya sebagai kepala Bidang Bimas Kristen.

Pimpinan boleh berganti, program harus terus dilanjutkan, maka kesepakatan Hotel Gajah Mada 19 Desember 2005 tersebut dituangkan ke dalam memori akir jabatan Kepala Bidang Bimas Kristen tertanggal 31 Desember 2005 yang disampaikan kepada kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Departemen Agama Provinsi NTT yang baru yaitu Yusuf Benyamin Tongkal,S.Pd sebagai “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan.

Setelah melakukan koordinasi internal dan eksternal, pada 2 Oktober 2006, kepala Bidang Bimas Kkristen (yang baru), Yusuf Benyamin Tongkal, S.Pd membentuk tim studi Kelayakan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Kupang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

  1. Drs. Zeth Snae (ketua)
  2. Yusuf. B. Tongkal, S.Pd ( sekretaris)
  3. Octovianus Liu, SH (Bendahara)
  4. Pdt. Dr. F.D Wellem (Anggota)
  5. Pdt. Dr. J.E.E. Inabuy,STM (Anggota )
  6. Pdt. Dr. Nicolas J Wolly ( Anggota )
  7. Pdt. Drs. Mesach D.Beeh,M.Si (Anggota)
  8. Pdt. Welly k. Maleng,M.Th (Anggota)
  9. Pdt. Drs. I. Lakamal,M.Th ( Anggota )
  10. Drs. J.A.Nenobais (Anggota )
  11. DrsJusak Taneo, S.Th PAK ( Anggota)
  12. Drs. Yorhans Lopis (Anggota)
  13. Harun Y Natonis, S.Pd, M.Si (Anggota )
  14. Pdt. Marthen Adu, M.Th (Anggota)

Tim ini selanjutnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Nomor : Kw.20.2/4/pp.00.9/83/2006. Dalam perkembangan tim studi kelayakan ini berubah menjadi Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Kristen yang diketuai Drs. Zeth Snae dengan tugas utama mengupayakan pendirian STAKN secepatnya.

DUKUNGAN GEREJA DAN PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pendiri STAKN Kupang mendapat dukungan dari Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT); Gereja Kristen Sumba (GKS); Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur; Gubernur Provinsi Nusa tenggara Timur dan DPRD Propinsi Nusa tenggara Timur dalam bentuk:

  1. Rekomendasi Majelis Sinode-Gereja Masehi Injili di Timor Nomor 02/SRK/MS –GMIT/2006 tentang Dukungan Pembentukan dan Pendirian STAKN Kupang.
  2. Rekomendasi Badan Pekerja Majelis Sinode-Gereja Kristen Sumba Nomor 09/iii.3g/1/06 tentang Dukungan Pembentukan dan Pendirian STAKN Kupang.
  3. SK Kanwil Depag Prov.NTT Nomor 20.2/4/PP.9/83/2006 tentang Pembentukan TIM studi Kelayakan Pendirian STAKN Kupang.
  4. Rekomendasi Gubernur NTT Nomor Binsos 481.2/48/2006 tentang Dukungan Pemerintah Provinsi NTT untuk pendirian STAKN Kupang.
  5. Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT Nomor KI 5/SK/B/DPRD/2007 tentang Pndirian STAKN Kupang.

MULAI PERKULIAHAN
Dengan dukungan tersebut pada tanggal 18 Oktober 2006 bertempat di restoran Teluk Kupang Lembaga Pendiri menyepakati bahwa mulai tahun ajaran 2007 segera diadakan penerimaan Mahasiswa Baru.

Maka pada tanggal 15 mei 2007 bertempat di Restoran Teluk kupang Lembaga Pendiri memutuskan bahwa Program Studi Lanjut (PSL) S1 PAK STAK Marturia Yogyakarta yang ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Kupang. Dan terhitung 01 Juli 2007 mulai diadakan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2007/2008. Dalam memulai kegiatan perkuliahan ini, Lembaga Pendiri mendapatkan ijin operasional untuk menyelenggarakan STAK dengan status terdaftar dari Departemen Agama RI No. DJ.III/KEP/HK.00.5/262/4269/2007.

Yang mengembirakan bahwa tercatat 141 calon mahasiswa yang mendaftar sebagai angkatan pertama yang berasal dari SMU/sederajat 58 orang, PGA KP (47); D2 PAK (19); dan D3 PAK (17) orang. Sejak saat itu STAK Kupang terus menerima mahasiswa baru setiap tahun akademik. Tiga tahun kemudian STAK mendapat ijin penyelenggaraan untuk program studi Pendidikan Agama Kristen (PAK) dengan SK Dirjen Bimas Kristen No. DJ.III/KEP/HK.00.5/379/2009 dan untuk program studi Musik Gerejawi (MUGER) dengan No. DJ.III/KEP/HK.00.5/378/2009.

MENUJU PENEGERIAN
Mengapa harus menjadi STAK Negeri?

Dalam rangka pemberdayaan STAK Kupang untuk menjadi lembaga pendidikan Tinggi Agama Kristen yang bermutu, serta untuk memenuhi kenginan umat Kristen di NTT akan adanya sebuah perguruan Tinggi Agama Kristen di NTT, Lembaga Pendiri STAK Kupang memutuskan untuk mengusulkan STAK Kupang menjadi STAKN dibawah Kementerian Agama RI.

Manfaat yang diperolah jika STAK Kupang menjadi STAKN Kupang, adalah : 1) Menjadi pola/rujukan bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Kristen Swasta; 2) Dapat menjadi LPTK bagi guru-guru Agama Kristen di NTT, NTB dan Bali; 3) Menolong guru-guru Agama Kristen di NTT dan provinsi sekitarnya yang belum S-1 untuk melanjutkan studinya ke jenjang S1 sesuai tuntutan UU Sisdiknas tentang kualifikasi pendidikan minimal guru (D4/S1) dan UU tentang sertifikasi guru dan dosen. Maka dengan dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah provinsi NTT, melalui rekomendasi Gubernur NTT nomor: kesra.481.2/04/2009 tentang dukungan pemerintah provinsi Nusa Tenggara terhadap proses penegerian STAK Kupang menjadi STAKN Kupang dan dukungan dari lembaga-lembaga Agama Kristen di NTT dan seluruh masyarakat Kristen di NTT, lembaga Pendiri mengajukan usul penegerian STAK Kupang menjadi STAKN Kupang kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI.

Ternyata keinginan tersebut mendapat respon yang sangat positif dari kementerian Agama RI karena sejalan dengan arah kebijakan Kementerian agama RI untuk peningkatan kualitas Pendidikan Agama dan keagamaan, yang efektif sesuai dengan Standar Nasional pendidikan (SNP) dan hal ini terbukti turunnya tim visitasi kementerian Agama RI yang dipimpin kepala Biro Ortala pada Setjen Kementerian Agama ke STAK Kupang dalam rangka penegerian STAK Kupang pada bulan September 2010.

Kesimpulan tim visitasi bahwa STAK kupang sudah layak untuk dipertimbangkan pengalihan statusnya menjadi STAKN Kupang, maka pada tanggal 30 maret 2011 tim penegerian STAK yang dipimpin Drs. Zeth Snae melakukan pemaparan mengenai urgensi penegerian STAK Kupang bagi masyarakat NTT khususnya dan bagi bangsa dan Negara Indonesia pada umumnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, Menteri pendidikan Nasional dan Menteri keuangan RI bertempat di kantor kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jakarta. Tim dari STAK Kupang waktu itu adalah : Drs. Zeth Snae, Harun Y Natonis, S.Pd, M.Si, Yusuf B. Tongkal, S.Pd, Oktovianus Liu, SH. Sementara dari jajaran Kanwil Kementerian Agama NTT, Drs. Sega Fransiskus, M.Si (Kakanwil), Drs. Sem Saetban ( Kepala Bidang Bimas Kristen) dan Drs. J.B Kleden,MM (Kasubbag Hukum, Humas dan KUB). Dalam pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, Deputy bidang kelembagaan Kementerian PAN dan RB memastikan bahwa dalam tahun 2011 Peraturan Presiden RI tentang pendirian STAKN akan diterbitkan. Pemaparan yang sama dilakukan di Kantor sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada tanggal 1 Juli 2011. Kesimpulan pada saat itu sama dengan pada saat di Menpan RI.

DAN JADILAH
Puji Tuhan, semua usaha itu kemudian membuahkan hasil. Pada 3 Oktober 2011 Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Presiden RI tanggal 3 Oktober 2011 Nomor 69 tahun 2011 tentang pendirian STAKN Kupang NTT sebagai sebuah Perguruan Tinggi Agama dilingkungan Kementerian Agama RI. Satu tahun kemudian, tepatnya pada hari Pendidikan Nasional, dua Mei 2011, Menteri Agama RI, Bapak H.Suryadharma Ali menetapkan Peraturan Menteri Agama RI no 6 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAKN Kupang.

Dan pada tanggal 28 September 2012, Menteri Agama RI Bapak H. Suryadharma Ali, berkenan mengunjungi STAKN kupang guna meresmikan penegerian Sekolah ini. Maka jadilah STAKN Kupang sebagai Sekolah Tinggi Agama Kristen pertama untuk wilayah Nusa Tenggara dan Bali serta Perguruan Tinggi Negeri kedua di NTT (setelah Universitas Negeri Nusa cendana Kupang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar